-->

Rabu, 24 Oktober 2018


Setelah masa kemerdekaan Indonesia pada tahun 1950, ketika penyelenggaraan negara mulai normal seusai perang mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mulai menginventarisasi sumber-sumber pendapatan Negara di antaranya dari minyak bumi dan gas. Satu-satunya lapangan minyak yang dapat dikuasai oleh pejuang kemerdekaan Indonesia adalah lapangan minyak sekitar Pangkalan Brandan dan daerah Aceh bekas milik Shell-B.P.M, yang selanjutnya merupakan perusahaan minyak Indonesia yang pertama dan diberi nama Perusahaan Tambang Minyak Negara Republik Indonesia (P.T.M.N.R.I). Sesudah selesainya perang fisik di tahun 1950 P.T.M.N.R.I diubah menjadi Tambang Minyak Sumatera Utara (T.M.S.U). Kemudian pada tanggal 10 Desember 1957 T.M.S.U diubah menjadi PT. Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional (PT. PERMINA). Setelah kira-kira tiga setengah tahun, maka pada tanggal 1 Juli 1961 statusnya diubah menjadi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (PN. PERMINA) sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah bahwa yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah negara.
Melalui satu Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Presiden pada 20 Agustus 1968, PN. PERMINA yang bergerak di bidang produksi digabung dengan PN. PERTAMIN yang bergerak di bidang pemasaran guna menyatukan tenaga, modal dan sumber data yang kala itu sangat terbatas. Perusahaan tersebut dinamakan PN. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Pertamina). Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971 di dalamnya mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh Indonesia, mengolah menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas di seluruh Indonesia.
Menghadapi dinamika perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global, Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan UU tersebut Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya. Penyelenggaraan kegiatan bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga sesuai yang berlaku di pasar. Pada tanggal 17 September 2003 Pertamina berubeh bentuk menjadi PT. Pertamina (Persero) berdasarkan PP No, 31/2003. Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu.
Sebagai bagian dari upaya menghadapi persaingan bisnis pada 10 Desember 2005, PT. Pertamina mengubah logo dan lambing kuda laut menjadi anak panah dengan tiga warna dasar hijau-biru-merah. Logo tersebut menunjukkan unsure kedinamisan serta mengisyaratkan wawasan lingkungan yang diterapkan dalam aktivitas usaha perseroan. Selanjutnya pada 20 Juli 2006 PT. Pertamina mencanangkan program transformasi perusahaan dengan 2 tema besar yakni fundamental dan bisnis.Untuk lebih memantapkan program transformasi itu pada 10 Desember 2007 PT. Pertamina mengubah Visi perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia”. Menyikapi perkembangan global yang berlaku, Pertamina mengupayakan perluasan bidang usaha dari minyak dan gas menuju kearah pengembangan energy baru dan terbarukan. Berdasarkan hal tersebut di tahub 2012 Pertamina menetapkan Visi baru perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia”.