Setelah
masa kemerdekaan Indonesia pada tahun 1950, ketika penyelenggaraan negara mulai
normal seusai perang mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia
mulai menginventarisasi sumber-sumber pendapatan Negara di antaranya dari
minyak bumi dan gas. Satu-satunya lapangan minyak yang dapat dikuasai oleh
pejuang kemerdekaan Indonesia adalah lapangan minyak sekitar Pangkalan Brandan
dan daerah Aceh bekas milik Shell-B.P.M, yang selanjutnya merupakan perusahaan
minyak Indonesia yang pertama dan diberi nama Perusahaan Tambang Minyak Negara
Republik Indonesia (P.T.M.N.R.I). Sesudah selesainya perang fisik di tahun 1950
P.T.M.N.R.I diubah menjadi Tambang Minyak Sumatera Utara (T.M.S.U). Kemudian
pada tanggal 10 Desember 1957 T.M.S.U diubah menjadi PT. Perusahaan
Pertambangan Minyak Nasional (PT. PERMINA). Setelah kira-kira tiga setengah
tahun, maka pada tanggal 1 Juli 1961 statusnya diubah menjadi Perusahaan Negara
Pertambangan Minyak Nasional (PN. PERMINA) sebagai tindak lanjut dari kebijakan
pemerintah bahwa yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia
adalah negara.
Melalui
satu Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Presiden pada 20 Agustus 1968, PN.
PERMINA yang bergerak di bidang produksi digabung dengan PN. PERTAMIN yang
bergerak di bidang pemasaran guna menyatukan tenaga, modal dan sumber data yang
kala itu sangat terbatas. Perusahaan tersebut dinamakan PN. Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi Nasional (Pertamina). Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda
ini, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971 di dalamnya mengatur
peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang ditugaskan
melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari
ladang-ladang minyak di seluruh Indonesia, mengolah menjadi berbagai produk dan
menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas di seluruh
Indonesia.
Menghadapi
dinamika perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global,
Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan UU tersebut
Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga
sesuai yang berlaku di pasar. Pada tanggal 17 September 2003 Pertamina berubeh
bentuk menjadi PT. Pertamina (Persero) berdasarkan PP No, 31/2003.
Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan
usaha migas di sisi hilir dan hulu.
Sebagai
bagian dari upaya menghadapi persaingan bisnis pada 10 Desember 2005, PT.
Pertamina mengubah logo dan lambing kuda laut menjadi anak panah dengan tiga
warna dasar hijau-biru-merah. Logo tersebut menunjukkan unsure kedinamisan
serta mengisyaratkan wawasan lingkungan yang diterapkan dalam aktivitas usaha
perseroan. Selanjutnya pada 20 Juli 2006 PT. Pertamina mencanangkan program
transformasi perusahaan dengan 2 tema besar yakni fundamental dan bisnis.Untuk
lebih memantapkan program transformasi itu pada 10 Desember 2007 PT. Pertamina
mengubah Visi perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas
Dunia”. Menyikapi perkembangan global yang berlaku, Pertamina mengupayakan
perluasan bidang usaha dari minyak dan gas menuju kearah pengembangan energy
baru dan terbarukan. Berdasarkan hal tersebut di tahub 2012 Pertamina
menetapkan Visi baru perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Energi Nasional
Kelas Dunia”.