-->

Selasa, 27 Januari 2015

Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak
a. Penggantian atau imbalan berkenaaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
b. Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan laba usaha
c. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
d. Penerimaan kembali pembyaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
e. Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian hutang
f. Royalty, Deviden dengan nama dalam bentuk apapun
g. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
h. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
i. Keuntungan karena pembebasan hutang
j. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
k. Premi asuransi
l. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
m. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usahanya atau pekerjaan
n. Tambahan kegiatan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
a. Harta termasuk setoran tunai yang diterima Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Bantuan, sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
c. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dan oleh badan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Warisan
e. Dividen atau bagian laba yang diterima akibat penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
2. Pemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal disetor dari Perusahaan yang memberi Dividen.
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kecelakaan, kesehatan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
g. Iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
h. Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
i. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
j. Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali jumlahnya tidak lebih dari 350 juta rupiah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk:
1. KUKESRA (Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera)
2. KUT (Kredit Usaha Tani)
3. KPRSS (Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana)
4. KUK (Kredit Usaha Kecil)
5. Kredit lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan BI dalam rangka mengembangkan usaha kecil dan koperasi (yang merupakan jumlah kumulatif dari satu atau beberapa bank kreditur)