A.
Pajak
Pajak
merupakan salah satu wujud kemandirian suatu bangsa atau negara dalam
pembiayaan pembangunan yaitu menggali potensi dalam negeri dan alat bagi
pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan, baik yang
bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, guna membiayai
pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Pajak secara
bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian
serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai
keperluan negara berupa Pembangunan Nasional yang pelaksanaannya diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan
negara.
B.
Pengertian Pajak
Pengertian
pajak secara awam merupakan iuran dalam bentuk uang (bukan barang) yang
dipungut oleh pemerintah (negara) dengan suatu peraturan tertentu (tarif
tertentu) dan selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kepentingan-kepentingan
umum.
Menurut Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.28/2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. (1990:5), Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.28/2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. (1990:5), Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
C.
Fungsi Pajak
Ada dua
fungsi pajak, yaitu :
1) Fungsi Budgetair (Pendanaan)
1) Fungsi Budgetair (Pendanaan)
Pajak
sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya,
yaitu pajak dimanfaatkan sebagai instrument pengumpul dana guna membiay ai
pengeluaran – pengeluaran pemerintah. Ditujukkan dengan masuknya pajak ke dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2)
Fungsi Regulair (Mengatur)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi, yaitu pajak dimanfaatkan sebagai instrumen pengatur melalui kebijakan – kebijakan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, misalnya untuk mempercepat laju perumbuhan ekonomi, redistribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi.
Reference: Buku Ekonomi SMA