-->

Jumat, 31 Agustus 2012




Saat ini pendidikan di Indonesia belum merata. Tidak lain karena kebanyakan anak indonesia belum memperoleh pendidikan dasar. Khususnya daerah terpencil, terpelosok maupun perbatasan. Lebih parah lagi pada daerah yang kumuh dipinggiran kota. Keadaan ini sangat membuat indonesia jauh tertinggal dari negara-negara tetangga.Penyebab lain karena  sumber daya manusia Indonesia kalah bersaing dengan negara – negara terangga. Jika keadaan ini dibiarkan saja tanpa perubahan , negara Indonesia akan jauh tertinggal dengan negara lain. Selain itu di daerah terpencil jumlah guru masih terbatas karena kebanyakan guru tidak mau ditempatkan di daerah terpencil dan jauh dari keluarga. Sehingga pada suatu daerah ada yang kelebihan guru ada pula yang kekurangan guru.Titik pangkal persoalan mengapa mutu pendidikan di Indonesia rendah tidak lain karena kesejahteraan guru masih berkurang, sehingga  guru tersebut cenderung tidak dapat mengembangkan ilmunya dengan baik.
Mengutip perkataan dari  Bapak Arif Rachman bahwa Indonesia tidak dapat disejajarkan mutu pendidikannya dengan negara lain, karena secara geografis , Indonesia adalah negara yang luas dan berpenduduk banyak sehingga memerlukan waktu yang lama untuk melakukan perubahan.
Pada saat ini masih banyak gedung sekolah yang rusak dan tidak layak digunakan,sehingga sebagian besar siswa-siswa harus belajar di rumah penduduk maupun di tenda darurat, selain sempit dan pengap , saat musim hujanpun harus rela  kedinginan dan kebasahan. Tentu saja keadaan ini dapat menghambat proses belajar mengajar dan tumbuh kembang anak.
Walaupunpemerintah sudah membebaskan biaya sekolah alias gratis khususnya sekolah negri (wajib belajar 9 tahun) namun siswa tetap saja harus mengeluarkan banyak uang, karena siswa dituntut untuk membeli alat tulis, buku teks pelajaran, sragam dan lain sebagainya. Wajar saja apabila anak Indonesia lebih memlih bekerja dari pada harus mencari ilmu di sekolah. Ini sangat tidak sesuai dengan tujuan Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang berbunyi “ mencerdaskan kehidupan bangsa”. Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan Anak Indonesia , karena Anak Indonesia  adalah satu-satunya generasi penerus bangsa. Kalau bukan Anak Indonesia siapa lagi ?