-->

Selasa, 20 Januari 2015

TOLERANSI AGAMA
1.      Pengertian Toleransi
Toleransi berasal dari bahasa Latin yaitu tolerare artinya menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan. Toleransi juga dapat dikatakan istilah dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya deskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya.

2.      Toleransi antar Umat Beragama
Toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.
Dalam masyarakat berdasarkan pancasila terutama sila pertama, bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah mutlak. Semua agama menghargai manusia maka dari itu semua umat beragama juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang berlainan akan terbina kerukunan hidup.






3.      Tolerasi dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna dan memiliki sejumlah syariat yang sangat menjunjung tinggi sikap toleransi. Firman Allah SWT: 
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. karena itu Barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t. (TQS. Al Baqarah:256)
dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barang siapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”. (TQS, Al Kahfi: 29)
Seruan (khitab) tersebut terbatas hanya ditujukan untuk orang-orang kafir. Jadi kaum muslimin tidak boleh memaksa orang lain (selain islam) untuk masuk Islam. Sebab orang –orang kafir dalam hal ini diberikan hak oleh Allah untuk memilih beriman kepada Islam dan berhak pula untuk tidak mengimaninya. Dengan demikian, kaum muslimin tidak boleh memaksa mereka untuk mengimani Islam.
Hanya saja seruan ini tidak tepat untuk diterapkan kepada kaum muslimin, sebab setelah mereka beragama Islam kaum muslimin tidak diberi pilihan lagi untuk kafir atau murtad dari islam. Hukum Islam bagi seorang muslim yang murtad (keluar dari ajaran Islam) maka dia diminta bertaubat agar kembali kepada Islam.
Jika dia tetap besikeras pada kekafirannnya maka akan dikenakan sanksi (had) yang ditetapkan untuk orang murtad yaitu hukuman mati. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW: “siapa saja yang mengganti agama Islamnya bunuhlah dia (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim Ashabusunnah).

4.      Menghormati Dan Memelihara Hak Dan Kewajiban Antar Umat Beragama
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang, artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.
Toleransi Hak dan kewajiban dalam umat beragama telah tertanam dalam nilai-nilai yang ada pada pancasila. Indonesia adalah Negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama, tanpa adanya sikap saling menghormati antara hak dan kewajiban maka akan dapat muncul berbagai macam gesekan-gesekan antar umat beragama.
Pemeluk agama mayoritas wajib menghargai ajaran dan keyakinan pemeluk agama lain, karena dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dikatakan bahwa “setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya”. Hal ini berarti kita tidak boleh memaksakan kehendak, terutama dalam hal kepercayaan, kepada penganut agama lain, termasuk mengejek ajaran dan cara peribadatan mereka.

5.      Manfaat Toleransi Beragama dalam Pandangan Islam

a)      Menghindari Terjadinya Perpecahan.
Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial. Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini .
b)      Memperkokoh Silaturahmi dan Menerima Perbedaan
Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah menjalin dan memperkokoh tali silaturahmi antarumat beragama dan menjaga hubungan yang baik dengan manusia lainnya. Pada umumnya, manusia tidak dapat menerima perbedaan antara sesamanya, perbedaan dijadikan alasan untuk bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan agama merupakan salah satu faktor penyebab utama adanya konflik antar sesama manusia.
Merajut hubungan damai antar penganut agama hanya bisa dimungkinkan jika masing-masing pihak menghargai pihak lain. Mengembangkan sikap toleransi beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan. Oleh karena itu, hendaknya toleransi beragama kita jadikan kekuatan untuk memperkokoh silaturahmi dan menerima adanya perbedaan. Dengan ini, akan terwujud perdamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.
PENUTUP
KESIMPULAN
Toleransi adalah sikap tenggang rasa yang berarti rukun dan tidak menyimpang dari aturan dimana seseorang harus saling menghargai dan saling menghormati. Toleransi beragama sangat diperlukan pada kehidupan sehari-hari untuk menjalin hubungan yang harmonis, rukun dan sejahtera.
Agama Islam tidak memaksa orang (selain islam) untuk memeluk agama islam, karena Allah memberikan hak kepada mereka untuk memilih sendiri beriman kepada Islam atau pun tidak. Tapi Allah sangat tidak suka dengan orang yang murtad.

Peran berbagai elemen tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan pencerahan dan penyadaran akan arti pentingnya menghargai perbedaan dalam toleransi beragama. Sikap toleransi bisa ditunjukkan melalui sikap menghargai perbedaan pandangan, keyakinan dan tradisi orang lain dengan kesadaran tinggi bahwa perbedaan adalah rahmat Tuhan yang harus disyukuri.